Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran termasuk penyediaan jasa pembayaran, perlu dilakukan sejalan dengan pemenuhan prinsip penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;
- bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi perkembangan model bisnis dan inovasi penyediaan jasa pembayaran dari penyelenggara kepada pengguna jasa, serta keterhubungan dengan penyelenggara atau pihak lain dalam penyelenggaraan sistem pembayaran dalam mendukung digitalisasi ekonomi dan keuangan;
- bahwa perkembangan aktivitas penyediaan jasa sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
23/6/PBI/2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan BI Tentang Penyedia Jasa Pembayaran
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2021
Berlaku Tanggal
01 Juli 2021
Sumber
LN. 2021/NO.147, TLN. 2021/NO.6692, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 23/6/PBI/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.