Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu indikatif Kementerian/Lembaga;
  2. bahwa Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kejaksaan

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perja Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
28 April 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 480

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (31.72 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.