Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan Pagu indikatif Kementerian/Lembaga;
- bahwa Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian arah kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran secara berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
2 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perja Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
28 April 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 480
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.