Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kebutuhan organisasi dan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;
  2. bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan klasifikasi serta daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wilayah administrasi pemerintahan daerah serta sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan;
  3. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
11 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan Polri Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
17 September 2021

Diundangkan Tanggal
17 September 2021

Berlaku Tanggal
17 September 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1058

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.