Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Tentang Standar Kebisingan Untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, perlu mengatur standar kebisingan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh sertifikat tipe dan sertifikat kelaikudaraan standar pesawat udara;
- bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards: Aircraft Type and Ainuorthiness Certifications) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan regulasi internasional dan perkembangan teknologi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 tentang Standar Kebisingan untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 62 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Tentang Standar Kebisingan Untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2021
Berlaku Tanggal
19 Juli 2021
Sumber
BN. 2021/NO.819, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.