Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang masih berlanjut secara global maupun domestik telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;
  2. bahwa dampak lanjutan terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit dan selanjutnya akan memengaruhi ketahanan permodalan bank yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan, yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
  3. bahwa untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19), mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, mempersiapkan perbankan dan debitur untuk kembali normal secara perlahan setelah kebijakan stimulus berakhir, serta menjaga stabilitas sistem keuangan, perlu dilakukan langkah antisipatif dan lanjutan berupa penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
17/POJK.03/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
10 September 2021

Diundangkan Tanggal
10 September 2021

Berlaku Tanggal
10 September 2021

Sumber
LN. 2021/NO.213, TLN. 2021/NO.6722, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.