Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
83 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2021
Sumber
LN.2021/No.179, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.