Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat Dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat Dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2021
Berlaku Tanggal
Sumber
LN Nomor 62/2021,, jdih.setneg.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://jdih.setneg.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.