Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa Indonesia harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia, Pancasila;
- bahwa untuk menegakkan dan mengamalkan nilai Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini kepada generasi muda melalui program pasukan pengibar bendera pusaka;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Ditetapkan Tanggal
8 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 65
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.