Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dan dalam menjalankan ketenaganukliran serta keantariksaan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluan Ideologi Pancasila, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
78 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
24 Agustus 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 192
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perpres Nomor 33 Tahun 2021
Download Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.