Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
95 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
12 Oktober 2021
Sumber
LN.2021/No.237, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.