Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) pada tanggal 26 Februari 2009 di Cha-am, Thailand, yang bertujuan menciptakan sebuah pengaturan penanaman modal yang bebas dan terbuka di ASEAN untuk mencapai tujuan akhir dari integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN;
  2. bahwa untuk mencapai tujuan dan meningkatkan kualitas Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, negara-negara anggota ASEAN menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai Prohibition of Performance Requirements (Larangan terhadap Persyaratan Pelaksanaan), Reservations (Pensyaratan), Headnote (Pendahuluan), dan Work Programme (Program Kerja) melalui Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan pembatasan jenis kebijakan yang tidak boleh dilakukan negara-negara anggota ASEAN;
  3. bahwa pada tanggal 15 Juli 2020 di Hanoi, Vietnam, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota ASEAN;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
112 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 274

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.