Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 86 Tahun 2021

PERMENPAN RB Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penatalaksanaan penyehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
  2. bahwa Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MKWASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
86 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
BNRI Tahun 2021 Nomor 1567

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download PERMENPAN RB Nomor 86 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (541.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.