Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala dana Pensiun
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6195), perlu untuk mengatur ketentuan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
4/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
SE OJK Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.