Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2021 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
26/SEOJK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
2 November 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.