Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memfasilitasi dan meningkatkan kerja sama transaksi perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN dengan mengimplementasikan salah satu elemen yang disepakati dalam Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2025 dalam integrasi ekonomi ASEAN melalui penyusunan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam;
- bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
UU Tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 234
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6728
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6728
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.