Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sudah tidak sesuai dengan sistem informasi kearsipan nasional dan kondisi organisasi saat ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Peraturan BPKP Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 201

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.23 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.