Peraturan Pedia – Kumpulan Data Peraturan Perundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016 Tentang Penghargaan Kalpataru

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf w Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah dapat memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. bahwa berdasarkan huruf k angka 9 Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian penghargaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada huruf a, diselenggarakan oleh Pemerintah, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diselenggarakan Pemberian Penghargaan Kalpataru;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penghargaan Kalpataru;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016 ini yang dimaksud dengan:

Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup.

Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terpahat di Candi Mendut, Jawa Tengah dan mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.

Perintis Lingkungan adalah seseorang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi propinsi yang bersangkutan.

Pengabdi lingkungan adalah petugas lapangan dan atau pegawai negeri yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya.

Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat yang berhasil melakukan upaya-upaya penyelamatan terhadap fungsi lingkungan hidup.

Pembina Lingkungan adalah pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mempunyai pengaruh dan prakarsa untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen LHK Tentang Penghargaan Kalpataru

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (511.4 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : http://jdih.menlhk.co.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.