PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
ABSTRAK
Dasar hukum Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 ini adalah :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 ini ditetapkan dalam rangka telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat termaksud dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah
pasal 5 ajat (1) pasal 20 ajat (1) pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 Nomor X, Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1950
Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat dengan peraturan sebagai berikut:
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten:
1. Tanggerang (Djakarta), 2. Djatinegara, 3. sebagian Krawang, jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Tambun, Srengseng, Tjikarang, Rengasdengklok, Tjikampek dan Krawang, 4. bagian Krawang ketinggalannja jang terdiri dari kawedanan-kawedanan Subang, Segalaherang, Pamanukan, Tjiasem, dan Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka,ditetapkan mendjadi Kabupaten:
1. Tanggerang, 2. Bekasi, 3. Krawang, 4. Purwakarta, 5. Serang, 6. Pandeglang, 7. Lebak, 8. Bogor, 9. Sukabumi, 10. Tjiandjur, 11. Bandung, 12. Sumedang, 13. Garut, 14. Tasikmalaja, 15. Tjiamis, 16. Tjirebon, 17. Kuningan, 18. Indramaju dan 19. Madjalengka
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.