Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung Lpg Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/10/2012 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/M-IND/PER/1/2013;
- bahwa sesuai dengan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri m1 sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
26/M-IND/PER/4/2014
Tahun
2014
Tentang
Permenperin Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung Lpg Secara Wajib.
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.