Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016 Tentang Penghargaan Industri Hijau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan Industri Hijau dan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan melalui promosi Industri Hijau sesuai dengan Pasal 3 huruf c dan Pasal 78 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta untuk memberikan motivasi kepada perusahaan industri, dipandang perlu untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip Industri Hijau;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya perubahan dan dinamika di sektor industri sehingga perlu mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2011;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penghargaan Industri Hijau;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
18/M-IND/PER/3/2016
Tahun
2016
Tentang
Permenperin Tentang Penghargaan Industri Hijau
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kemenperin.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.