Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa diperlukan sistem perbankan syariah yang sehat dan berkembang, serta mampu bersaing secara nasional maupun internasional;
- bahwa untuk menciptakan sistem perbankan syariah yang sehat serta dapat tumbuh stabil dan berkualitas, bank perlu menjaga kualitas aset dan membentuk penyisihan penilaian kualitas aset yang memadai;
- bahwa ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
2/POJK.03/2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 37
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6764
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6764
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.