Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Peserta Lelang

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas, perlu menetapkan ketentuan teknis mengenai jenis biaya dan besaran biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Peserta Lelang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Peserta Lelang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Penetapan Jenis Biaya dan Besaran Biaya yang Dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Peserta Lelang

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.