Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, ketentuan mengenai persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
6 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang Komoditas
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.