Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
117 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Ditetapkan Tanggal
17 September 2014

Diundangkan Tanggal
18 September 2014

Berlaku Tanggal
18 September 2014

Sumber
LN.2014/NO.241, LL SETKAB : 6 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Download Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 117 Tahun 2014

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.