Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsiona:l Penyuluh Perikanan, perlu diberikan tunjangalt jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerj:a dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam hurut a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasr produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negev Sipil yang bersangkutan, perlu mcnetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsionat Penyuluh Perikanan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
169 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Ditetapkan Tanggal
19 November 2014
Diundangkan Tanggal
19 November 2014
Berlaku Tanggal
19 November 2014
Sumber
LN.2014/NO.355, LL SETKAB : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Download Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 169 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.