Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat, perlu adanya dukungan pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang sesuai dengan perkembangan teknologi;
- bahwa pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor
48 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkumham Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2016/NO.1939, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.