PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Fungsional Widyaiswara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Administrasi Negara
Nomor
7 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan LAN Tentang Pelatihan Fungsional Widyaiswara
Ditetapkan Tanggal
09 November 2021
Diundangkan Tanggal
10 November 2021
Berlaku Tanggal
10 November 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1252
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan Berjenjang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 789) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kewidyaiswaraan
Berjenjang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1112) - Ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 5, Pasal 1 angka 7, dan Pasal 3 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kewidyaiswaraan bagi Widyaiswara yang Diangkat Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/ Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 674) sepanjang memuat frasa perpindahan dari jabatan lain
Download Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.