Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara perlu pengaturan mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi;
  3. bahwa untuk meningkatkan tata kelola (governance) terutama pada organ pendukung Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-06/MBU/04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
13 April 2021

Diundangkan Tanggal
13 April 2021

Berlaku Tanggal
13 April 2021

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.