PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
7 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permen ESDM Tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
Ditetapkan Tanggal
01 April 2021
Diundangkan Tanggal
01 April 2021
Berlaku Tanggal
01 April 2021
Sumber
BN 2021/ NO 333; JDIH ESDM.GO.ID : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Di Bidang Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk Dan Laporan Hasil Uji Peralatan Dan Pemanfaat Tenaga Listrik Yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Yang Terdaftar Di ASEAN
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.