Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk optimalisasi, kepastian hukum, dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selain yang bersumber dari kewajiban pemenuhan minyak dan/atau gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation) serta untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, perlu mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
- bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
18 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permen ESDM Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021
Berlaku Tanggal
09 Juli 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 791
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.