Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
  2. bahwa Menteri Keuangan melalui Surat Nomor: S-154/MK.5/2020 hal Permohonan Penetapan Perubahan Tarif Layanan Satuan Kerja BLU Pusat Investasi Pemerintah, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
  3. bahwa usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
1/PMK.05/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2021

Berlaku Tanggal
15 Januari 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 21

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.