Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mempercepat pemulihan ekonomi · nasional, Pemerintah telah mengalokasikan kembali belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah, yang meliputi belanja subsidi di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa agar belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. bahwa untuk menampung adanya penyesuaian pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah, yang meliputi belanja subsidi di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan penanganan dampak pandemi COVID-19 untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
95/PMK.05/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19)

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 834

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.