Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai penggunaan barang milik negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan barang milik negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
99/PMK.08/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
29 Juli 2021

Berlaku Tanggal
29 Juli 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 869

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.08/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.