Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
  2. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor KU.103/6/15/ PHB 2020 perihal Usulan Penetapan Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan;
  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
106/PMK.05/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
4 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 905

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.