Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan: Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;
- bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan -Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020;
- bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan -Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
156/PMK.010/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Ditetapkan Tanggal
8 November 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1236
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.