Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
- bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat dan untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri;
- bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2022 pada tanggal 28 September 2021;
- bahwa berdasarkan. pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
193/PMK.010/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1385
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.