Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional;
  2. bahwa untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang surat berharga negara Indonesia di berbagai negara yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali surat berharga negara di pasar internasional;
  3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
213/PMK.010/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/_atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1511

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.06 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.