Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kenenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
18 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permendikbud-ristek Tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2021
Berlaku Tanggal
28 Juli 2021
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 858
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.