Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 Tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, pengaturan mengenai sertifikat penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, persyaratan, tata cara, dan prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diatur oleh Menteri;
- bahwa untuk mewujudkan penyediaan pelayanan navigasi penerbangan yang andal untuk keselamatan penerbangan dan untuk melaksanakan pemenuhan tindak lanjut temuan International Civil Aviation Organization Universal Safety Oversight Audit Programme bidang Air Navigation Services, perlu diatur ketentuan mengenai penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi penerbangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 29 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 Tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
03 Juni 2021
Berlaku Tanggal
03 Juni 2021
Sumber
BN. 2021/NO.610, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.