Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan organisasi, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 38 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permenhub Tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2021

Berlaku Tanggal
07 Juni 2021

Sumber
BN. 2021/NO.653, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.