Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kasultanan dan kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kasultanan dan kadipaten serta masyarakat yang memanfaatkan tanah kasultanan dan tanah kadipaten, perlu dilakukan pendaftaran tanah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai pendaftaran tanah kasultanan dan tanah kadipaten, diperlukan pengaturan pendaftaran tanah yang menyesuaikan dengan kondisi kekhususan tanah kasultanan dan tanah kadipaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Jenis
Nomor
2 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 246
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.