Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 106 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan perlu adanya ketentuan yang bersifat teknis tentang penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka agar dapat dilakukan secara akuntabel, transparan dan dapat ditelusuri dengan baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Nomor
6 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.