Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016

Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016

Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016 Tentang Inabah II Putri Sebagai Institusi Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Tahap Pertama Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016

EntitasKementerian Sosial
JenisKeputusan Menteri Sosial (Kepmensos)
Nomor37/HUK/2016
Tahun2016
TentangKepmensos Tentang Inabah II Putri Sebagai Institusi Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Tahap Pertama Tahun 2016
Tanggal Ditetapkan01-04-2016
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber

Download Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (64.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemensos.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.