Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016 Tentang Inabah II Putri Sebagai Institusi Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Tahap Pertama Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016
Entitas | Kementerian Sosial |
Jenis | Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) |
Nomor | 37/HUK/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Kepmensos Tentang Inabah II Putri Sebagai Institusi Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya Tahap Pertama Tahun 2016 |
Tanggal Ditetapkan | 01-04-2016 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Download Keputusan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemensos.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.