Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM12/PW007/MKP03

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM12/PW007/MKP03

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM12/PW007/MKP03 Tentang Penetapan Keraton Boroko, Istana Manganitu, Benteng Amurang, Gereja Tua Gmim, dan Masjid Ar-rahman Bulila yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Utara Sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM12/PW007/MKP03

EntitasKementerian Kebudayaan dan Pariwisata
JenisKeputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kepmenbudpar)
NomorKM12/PW007/MKP03
Tahun2003
TentangKepmenbudpar Tentang Penetapan Keraton Boroko, Istana Manganitu, Benteng Amurang, Gereja Tua Gmim, dan Masjid Ar-rahman Bulila yang Berlokasi di Wilayah Propinsi Sulawesi Utara Sebagai Benda Cagar Budaya dan/atau Situs yang Dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992
Tanggal Ditetapkan04 Maret 2003
Tanggal Diundangkan04 Maret 2003
Berlaku Tanggal04 Maret 2003
Sumber

Download Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM12/PW007/MKP03 melalui link di bawah ini:

Download PDF (157.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.