Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor
42 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Badan Usaha Bidang Persemenan dan Perkeretaapian
Ditetapkan Tanggal
23 September 2015
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2015
Berlaku Tanggal
04 Desember 2015
Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1826
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.