Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerapan Keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjembatani masa penempatan kembali Alumni Pegawai Tugas Belajar ke unit kerja, perlu dilaksanakan program penerapan keilmuan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk meningkatkan kontribusi Alumni Pegawai Tugas Belajar pada kinerja dan pengembangan kapasitas organisasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penerapan Keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Nomor
16 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perka BKPP Tentang Pedoman Penerapan Keilmuan Alumni Pegawai Tugas Belajar di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (124.41 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.