Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
- bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pencegahan kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak dini;
- bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pembina sistem pengendalian intern pemerintah perlu menyusun strategi penerapan penilaian risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
21 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BKPP Tentang Strategi Penerapan Penilaian Risiko Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
18 November 2016
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016
Berlaku Tanggal
28 Desember 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.