Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan, perlu disusun pedoman dan arah kebijakan bagi Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
33 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permendagri Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian dalam Negeri

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2022

Berlaku Tanggal
26 Januari 2022

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 101

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021

Silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (104.72 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.