Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020 Tentang Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (covid-19)
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020
Entitas | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Jenis | Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (SE Kepala BPKP) |
Nomor | SE-5/K/D2/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | SE Kepala BPKP Tentang Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/lembaga/pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (covid-19) |
Tanggal Ditetapkan | 24 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | – |
Berlaku Tanggal | 02 April 2022 |
Sumber |
Download Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.