PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 1985
Tahun
1985
Tentang
Kepres Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 1985
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Januari 1985
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
- Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
- Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen
- Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
- Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
- Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Strukturil
Download Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.